Skip to content

Perkuat Akuntabilitas Negara, DPR Resmi Tetapkan Dua Anggota BPK Baru untuk Periode 2026-2031

Perkuat Akuntabilitas Negara, DPR Resmi Tetapkan Dua Anggota BPK Baru untuk Periode 2026-2031
Perkuat Akuntabilitas Negara, DPR Resmi Tetapkan Dua Anggota BPK Baru untuk Periode 2026-2031

Kabar YPU – 09 Oktober 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keuangan negara dengan menetapkan dua nama anggota BPK terpilih untuk masa jabatan 2026–2031. Keputusan penting ini diambil setelah melalui rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ketat terhadap puluhan kandidat, guna memastikan lembaga pemeriksa keuangan tersebut diisi oleh individu yang memiliki integritas tinggi dan kapasitas mumpuni.

Dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026), Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi menyetujui laporan dari Komisi XI DPR RI. Dua nama yang terpilih adalah Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman. Nyoman Adhi merupakan petahana yang kembali dipercaya untuk menjalankan tugasnya, sementara Khaidir Abdurrahman akan mengisi kekosongan kursi anggota yang ada.

Seni Beradu Argumen: Dari Panggung Politik Nasional hingga Adu Performa Teknologi
Baca juga:
Seni Beradu Argumen: Dari Panggung Politik Nasional hingga Adu Performa Teknologi

Proses Seleksi dan Harapan Kelembagaan

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penetapan dua anggota BPK ini merupakan hasil musyawarah mufakat setelah menguji 23 kandidat melalui dua panel berbeda. Meskipun terdapat tiga kandidat yang tidak hadir dalam sesi pengujian, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshori, dan Samsudin, proses seleksi tetap berjalan secara komprehensif dengan mempertimbangkan visi, misi, serta rekam jejak para calon.

Misbakhun menekankan bahwa penguatan kelembagaan BPK sangat krusial karena setiap audit yang dilakukan mencerminkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan hadirnya personel baru, diharapkan BPK semakin kredibel dalam menjalankan fungsi audit yang profesional demi mendukung program pemerintah dalam menyejahterakan rakyat.

Kehilangan Intelektual Bangsa: Airlangga Pribadi Kusman, Sang Pembedah Demokrasi yang Berpulang
Baca juga:
Kehilangan Intelektual Bangsa: Airlangga Pribadi Kusman, Sang Pembedah Demokrasi yang Berpulang

Tantangan Tata Kelola Keuangan Negara

Di tengah pergantian kepemimpinan, Badan Pemeriksa Keuangan juga tengah menghadapi tantangan besar terkait kompleksitas pengelolaan keuangan nasional. Ketua BPK, Isma Yatun, dalam penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada DPR, menyoroti perlunya sinergi lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai isu strategis. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian BPK meliputi:

  • Ketahanan Energi: Perlunya kejelasan status kelembagaan SKK Migas dan penyelesaian hambatan perizinan pada Proyek Strategis Nasional (PSN).
  • Optimalisasi Penerimaan Negara: Ditemukannya potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor visa tenaga kerja asing dan sektor perikanan tangkap.
  • Layanan Publik: Masalah pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan di berbagai daerah serta validitas data kepesertaan jaminan kesehatan.

BPK mencatat bahwa upaya penyelamatan keuangan negara melalui pemeriksaan telah berhasil mengamankan nilai sebesar Rp49,28 triliun, di mana Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa peran anggota BPK sangat vital dalam memitigasi kerugian negara.

Misi Besar Sarmuji: Dari Kursi DPR Menuju Transformasi Industri Padat Karya
Baca juga:
Misi Besar Sarmuji: Dari Kursi DPR Menuju Transformasi Industri Padat Karya

Catatan Integritas dan Penegakan Hukum

Selain fokus pada penguatan fungsi audit, isu integritas tetap menjadi sorotan tajam bagi lembaga ini. Sebagai pengingat akan pentingnya menjaga marwah lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil mantan anggota BPK, Ahmadi Noor Supit, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Kasus yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp222 miliar ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pengawas keuangan agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan kejujuran.

Secara keseluruhan, penetapan personel baru di BPK diharapkan mampu membawa angin segar bagi pengawasan keuangan negara yang lebih transparan. Dengan kombinasi antara petahana yang berpengalaman dan anggota baru yang kompeten, BPK diharapkan dapat terus memberikan rekomendasi yang tajam guna memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan