Skip to content

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak: Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Namun Tak Bisa Diskualifikasi

MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak: Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Namun Tak Bisa Diskualifikasi
MK Putuskan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak: Tak Temukan Bukti Ijazah SMA, Namun Tak Bisa Diskualifikasi

Kabar YPU – 07 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan krusial terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyeret nama Wakil Presiden gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam (6/10/2026) di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai dokumen pendidikan sang Wakil Presiden yang menjadi inti dari gugatan para pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK secara blak-blakan menyatakan tidak menemukan bukti otentik berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan gibran dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti penggunaan certificate of attendance yang selama ini digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kelulusan.

Dinamika Pemerintahan Era Prabowo: Dari Pelantikan Pejabat Strategis hingga Sorotan Terhadap Gibran Rakabuming Raka
Baca juga:
Dinamika Pemerintahan Era Prabowo: Dari Pelantikan Pejabat Strategis hingga Sorotan Terhadap Gibran Rakabuming Raka
Jenis Dokumen Penjelasan Hakim MK
Certificate of Attendance Hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Ijazah/Diploma Luar Negeri Tidak ditemukan bukti meyakinkan yang setara dengan standar SMA/sederajat.
Suket No. 9149/D.D1/KS/2019 Dinyatakan tidak memiliki dasar dokumen otentik yang kuat untuk penyetaraan.

Meski mengakui tidak adanya bukti kelulusan SMA yang meyakinkan, MK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan status jabatan gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara ini tidak lagi tepat berada dalam rezim sengketa hasil pemilu karena status gibran telah berubah dari ‘calon’ menjadi pejabat negara yang telah dilantik.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tegas Adies Kadir di ruang sidang. Dengan demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena ketidaktepatan subjek hukum dan tenggat waktu penyelesaian sengketa.

DPP BM PAN Rayakan HUT ke-28 dengan Janji “Bergerak Bantu Rakyat”, 5 Program Prioritas yang Akan Digerakkan Sepanjang Tahun
Baca juga:
DPP BM PAN Rayakan HUT ke-28 dengan Janji “Bergerak Bantu Rakyat”, 5 Program Prioritas yang Akan Digerakkan Sepanjang Tahun

Putusan ini memicu reaksi keras dari para pemohon, salah satunya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Menyusul pembacaan putusan tersebut, Denny meminta agar gibran secara moral dan etika segera mundur dari jabatannya. Menurut Denny, meskipun secara hukum MK tidak bisa mendiskualifikasi, secara fakta persidangan telah terungkap bahwa syarat pendidikan yang bersangkutan tidak terpenuhi.

“Secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” ujar Denny di Gedung MK. Ia menambahkan bahwa seluruh rakyat Indonesia telah menyaksikan fakta persidangan yang menunjukkan ketidaksesuaian dokumen pendidikan tersebut.

Menelusuri Jejak Politik dan Warisan Anies Baswedan: Dari Debat Panas hingga Rekonsiliasi di Jakarta
Baca juga:
Menelusuri Jejak Politik dan Warisan Anies Baswedan: Dari Debat Panas hingga Rekonsiliasi di Jakarta

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh koalisi pemohon yang terdiri dari Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, serta sejumlah tokoh lainnya. Mereka menuntut pembatalan pelantikan dan diskualifikasi terhadap gibran dalam Pilpres 2024. Namun, dengan keputusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, posisi Wakil Presiden saat ini tetap sah secara hukum negara meski menuai polemik etika yang mendalam.

Sebagai kesimpulan, Mahkamah Konstitusi berada dalam posisi dilematis di mana mereka mengakui secara faktual tidak adanya bukti ijazah SMA yang valid milik Wakil Presiden, namun secara konstitusional mereka tidak memiliki wewenang untuk mencopot jabatan tersebut melalui jalur sengketa hasil pemilu yang telah usai. Hal ini meninggalkan celah perdebatan antara legalitas formal dan integritas moral kepemimpinan nasional.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan