Skip to content

Era Baru Hubungan Kerja: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah, Skema Pesangon 0,5 Kali Resmi Dihapus!

Era Baru Hubungan Kerja: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah, Skema Pesangon 0,5 Kali Resmi Dihapus!
Era Baru Hubungan Kerja: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sah, Skema Pesangon 0,5 Kali Resmi Dihapus!

Kabar YPU – 07 Oktober 2026 | Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang membawa perubahan fundamental bagi dunia kerja di Indonesia. Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan utama adalah perubahan skema pesangon, di mana pemerintah secara tegas menghapus faktor pengali 0,5 kali upah yang selama ini sering digunakan perusahaan untuk melakukan efisiensi melalui pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026), bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Dengan dihapusnya pengali 0,5 tersebut, perusahaan tidak lagi dapat dengan mudah melakukan PHK sepihak dengan dalih efisiensi semata. Kini, formula pemberian pesangon ditetapkan minimal satu kali hingga dua kali upah, yang besaran akhirnya akan sangat bergantung pada masa kerja serta alasan spesifik terjadinya pemutusan hubungan kerja.

BMKG memproyeksikan hujan ringan akan mengguyur sejumlah kota pada Senin, mengingatkan warga untuk siap menghadapi cuaca basah
Baca juga:
BMKG memproyeksikan hujan ringan akan mengguyur sejumlah kota pada Senin, mengingatkan warga untuk siap menghadapi cuaca basah

Perketat Aturan PHK dan Perlindungan Hak Pekerja

Selain mengubah formula perhitungan hak finansial pekerja, UU baru ini juga menutup celah bagi perusahaan untuk melakukan PHK secara sembarangan. Yassierli menekankan bahwa setiap tindakan PHK harus didasarkan pada fakta dan kondisi yang jelas, bukan sekadar alasan administratif atau efisiensi yang tidak terukur. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif.

Beberapa poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru meliputi:

Anak Krakatau mengguncang Jawa Barat, pemerintah aktifkan pembelajaran daring serta dirikan posko darurat untuk warga
Baca juga:
Anak Krakatau mengguncang Jawa Barat, pemerintah aktifkan pembelajaran daring serta dirikan posko darurat untuk warga
  • Penghapusan pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon.
  • Penetapan batas minimum pesangon sebesar 1 kali upah.
  • Larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
  • Pengetatan aturan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Penguatan hak-hak bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Solusi Dana Cadangan Pesangon untuk Antisipasi Gagal Bayar

Menyadari realitas di lapangan di mana banyak perusahaan seringkali mengaku tidak memiliki dana saat harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon, pemerintah memperkenalkan inovasi berupa Dana Cadangan Pesangon. Skema ini hadir sebagai payung hukum agar perusahaan memiliki kesiapan finansial yang matang sebelum melakukan PHK.

Dana cadangan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan dirancang terpisah dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang selama ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketika hak pekerja harus ditunaikan, ketersediaan dana sudah terjamin dan tidak bergantung pada kondisi likuiditas perusahaan yang sedang bermasalah.

Menuju Nusantara: Perjalanan Epik Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi Menjadi KRI Gajah Mada
Baca juga:
Menuju Nusantara: Perjalanan Epik Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi Menjadi KRI Gajah Mada
Aspek Perubahan Ketentuan Lama Ketentuan UU Baru
Pengali Pesangon Minimum 0,5 Kali Upah Minimal 1 Kali Upah
Alasan Efisiensi Sering digunakan sebagai alasan PHK mudah Harus berdasarkan fakta dan kondisi yang jelas
Kesiapan Dana Bergantung pada kemampuan finansial perusahaan saat PHK
Instrumen Baru Pembentukan Dana Cadangan Pesangon (melalui PP)

Meskipun pengesahan ini disambut baik oleh banyak pihak, Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengakui bahwa proses pembahasan selama kurang lebih 1,5 bulan ini belum sepenuhnya mencapai titik keseimbangan sempurna antara kepentingan pemerintah, buruh, dan pengusaha. Namun, ia optimis bahwa UU ini akan menjadi pijakan hukum yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hubungan industrial.

Dengan berlakunya undang-undang ini, diharapkan iklim ketenagakerjaan di Indonesia menjadi lebih sehat, di mana perusahaan memiliki kepastian dalam menjalankan operasionalnya, sementara pekerja mendapatkan jaminan perlindungan yang layak, terutama terkait hak pesangon yang menjadi jaring pengaman ekonomi mereka saat kehilangan pekerjaan.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan