Perlindungan Tanpa Batas: Dari Manfaat Santunan Puluhan Juta hingga Perjuangan Hak Pekerja Terinfeksi Asbes
Kabar YPU – 28 September 2026 | Kehadiran program bpjs ketenagakerjaan kini semakin dirasakan dampaknya oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja sektor informal hingga mereka yang tengah memperjuangkan hak kesehatan akibat paparan zat berbahaya di tempat kerja. Di tengah dinamika ekonomi, jaminan sosial ini menjadi jaring pengaman krusial yang melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi, baik melalui skema iuran mandiri maupun dukungan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Kotabaru, sebuah kisah nyata mengenai pentingnya perlindungan ganda menjadi sorotan. Seorang warga Desa Kotabaru Hilir bernama Askiah (alm) tercatat memiliki dua kepesertaan sekaligus, yakni sebagai kader Posyandu dan sebagai pedagang (Pekerja Bukan Penerima Upah/BPU). Ketika risiko kematian terjadi, ahli warisnya, Karyoto, menerima total manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp74 juta. Besaran ini berasal dari akumulasi manfaat dua kepesertaan tersebut, yakni Rp42 juta dan Rp32 juta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa kepemilikan lebih dari satu kepesertaan adalah hal yang memungkinkan sesuai status pekerjaan seseorang, guna memberikan perlindungan maksimal bagi keluarga yang ditinggalkan.
Namun, tantangan besar masih membayangi sektor industri, terutama terkait penyakit akibat kerja. Di Karawang, sebanyak 36 mantan pekerja industri asbes tengah memperjuangkan hak mereka setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Dari jumlah tersebut, 10 orang didiagnosis menderita asbestosis dan lima orang mengalami silikosis. Kasus ini dilaporkan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang agar para korban dapat memperoleh pengakuan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Melalui jalur hukum bersama LBH LION, para pekerja berharap negara memberikan jaminan pelayanan kesehatan dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menjadi hak mereka.
Pakar toksikologi okupasi, Dr. Anna Suraya, menjelaskan bahwa penyakit akibat paparan asbes memiliki masa laten yang panjang, bahkan bisa muncul hingga puluhan tahun setelah seseorang berhenti bekerja. Hal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan kesehatan yang transparan dan perlindungan jangka panjang bagi pekerja industri.
Menanggapi kompleksitas masalah ketenagakerjaan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan regulasi lokal. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Cheka Virgowansyah, menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota sebagai landasan hukum untuk melindungi pekerja rentan, seperti buruh harian dan pekerja lepas, agar mereka dapat terintegrasi dalam sistem jaminan sosial.
Langkah nyata juga terlihat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, mendorong perluasan cakupan kepesertaan untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Saat ini, sebanyak 23.650 pekerja rentan di Langkat, termasuk nelayan, petani sawit, hingga tukang becak, telah terlindungi melalui program JKK dan JKM hasil kolaborasi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Kabar baik juga datang bagi para pekerja mandiri di Magelang. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan relaksasi berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diterapkan secara bertahap berdasarkan sektor pekerjaan, di mana sektor transportasi mendapatkan potongan sejak Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor non-transportasi mulai April hingga Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja mandiri sekaligus memastikan mereka tetap memiliki perlindungan sosial yang memadai.
Secara keseluruhan, berbagai peristiwa di berbagai daerah ini menunjukkan bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan hak asasi pekerja. Baik melalui pemberian santunan yang besar, perjuangan hak kesehatan, dukungan regulasi daerah, hingga pemberian keringanan iuran, keberadaan jaminan ini menjadi benteng terakhir bagi kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia.



Post Comment